Pada Desember 2015, Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Utara sebesar 103,46 atau mengalami peningkatan 0,56 persen bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya (November 2015) yang sebesar 102,89.
Menurut subsektornya, Nilai Tukar Petani Pangan (NTPP) tercatat sebesar 105,67 (naik 0,30 persen); Nilai Tukar Petani Hortikultura (NTPH) 110,20 (naik 0,35 persen); Nilai Tukar Petani Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) 96,61 (naik 1,15 persen); Nilai Tukar Petani Peternakan (NTPT) 110,34 (turun 0,10 persen); dan untuk Nilai Tukar Perikanan (Nelayan dan Pembudidaya Ikan/NTNP) sebesar 102,24 (naik 0,28 persen) dimana untuk Nilai Tukar Nelayan (NTN) sebesar 101,65 (naik 0,40 persen) dan Nilai Tukar Pembudidaya Ikan (NTPi) sebesar 108,48 (turun 0,93 persen).
Dari 10 Provinsi di Kawasan Timur Indonesia, NTP Desember 2015 terhadap November 2015 terjadi peningkatan NTP di 6 (enam) provinsi dan peningkatan tertinggi terjadi di Maluku yaitu sebesar 0,56 persen, sementara 4 provinsi yang mengalami penurunan adalah Sulawesi Utara sebesar 0,09 persen, Sulawesi Selatan sebesar 0,02 persen, Sulawesi Barat sebesar 0,72 persen, dan Papua sebesar 0,73 persen.
Secara nasional NTP mengalami penurunan dari November 2015 ke Desember 2015 yaitu dari 102,95 menjadi 102,83 atau turun 0,11 persen.
Pada Desember 2015, Provinsi Maluku Utara mengalami inflasi perdesaan sebesar 0,93 persen. Inflasi perdesaan di Maluku Utara ini disebabkan oleh naiknya indeks pada tujuh kelompok pengeluaran.
Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Maluku Utara Desember 2015 sebesar 109,93 atau naik 1,14 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya (November 2015) yang sebesar 108,69.
Inflasi perdesaan Nasional pada bulan Desember 2015 sebesar 1,14 persen atau mengalami inflasi, yang disebabkan oleh naiknya indeks pada tujuh kelompok pengeluaran.