Abstraksi
Mulai Januari 2020 dilakukan perubahan tahun dasar dalam
penghitungan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) dan Indeks
Harga yang Dibayar Petani (Ib) dari tahun dasar 2012=100
menjadi tahun dasar 2018=100. Kedua jenis indeks tersebut
merupakan komponen penting dalam penghitungan Nilai Tukar
Petani (NTP). Perubahan tahun dasar ini dilakukan untuk
menyesuaikan perubahan pola produksi, biaya produksi, dan
konsumsi rumah tangga pertanian di perdesaan.
NTP adalah perbandingan It terhadap Ib yang digunakan untuk
menunjukan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian
dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya
produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula
tingkat kemampuan/daya beli petani
Pada Januari 2020, Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Utara
sebesar 98,16 atau mengalami peningkatan 0,66 persen bila
dibandingkan dengan bulan sebelumnya (Desember 2019) yang
sebesar 97,51.
Secara nasional NTP mengalami peningkatan dari Desember
2019 ke Januari 2020 yaitu dari 103,36 menjadi 104,16 atau naik
sebesar 0,78 persen.
Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi
Maluku Utara Januari 2020 sebesar 98,47 atau naik 1,63 persen
dibanding NTUP bulan sebelumnya (Desember 2019) yang
sebesar 96,88.